Kejagung Segel Gudang Motor Listrik di Sentul dan Cikarang dalam Kasus Korupsi BGN

19 June 2026 14:54

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel dua gudang penyimpanan sepeda motor listrik yang berlokasi di kawasan Sentul dan Cikarang, Jawa Barat. Penyegelan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Dua gudang tersebut diketahui berisi ribuan unit sepeda motor listrik yang menjadi barang bukti utama dalam kasus ini. Langkah hukum ini diambil oleh penyidik guna kepentingan pendataan aset serta pendalaman penyidikan lebih lanjut.
 

Baca juga: Penampakan 6.000 Unit Motor Listrik BGN di Gudang Sentul Pascapenyegelan Kejagung

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional yang memiliki nilai fantastis, yakni sekitar Rp1 triliun. Berdasarkan rencana awal, armada motor listrik tersebut sedianya akan didistribusikan untuk menunjang operasional kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, dalam perjalanannya, pihak Kejaksaan Agung menemukan indikasi kuat bahwa proses pengadaan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu poin yang tengah diselidiki oleh tim Jampidsus adalah adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up) pada nilai proyek tersebut.

(Anggie Meidyana)