Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, di kawasan Jalan Brawijaya 3, Jakarta Selatan, pada Jumat 5 Juni 2026. Penggeledahan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya penyidik mendatangi lokasi yang sama pada Rabu malam lalu.
Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar empat mobil penyidik KPK memasuki kediaman Silmy Karim dengan penjagaan ketat dari personel Brimob Polri. Langkah hukum ini dilakukan menyusul penetapan Silmy Karim sebagai tersangka setelah ia menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026.
Fakta Kasus Pemerasan oleh Silmy Karim Cs
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya diduga melakukan
pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Alih-alih diproses secara daring sesuai aturan, para tersangka diduga sengaja mempersulit dokumen dan memperlambat proses administrasi untuk memeras para WNA dengan tarif yang bervariasi.
Untuk menyamarkan aliran uang hasil tindak pidana tersebut, para pelaku diduga menggunakan puluhan 'rekening nominee' atau rekening atas nama orang lain. Berdasarkan analisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan aliran dana mencurigakan pada 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2019 hingga 2025.
Para pelaku diduga sengaja tidak menggunakan rekening pribadi untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana tersebut. Rekening yang digunakan mulai dari milik keluarga hingga petugas office boy untuk menampung uang hasil pemerasan.
Barang Bukti yang Disita dari Penggeledahan
Dalam rangkaian penggeledahan sebelumnya, KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini. Barang-barang tersebut meliputi beberapa unit mobil dan motor mewah, uang tunai dalam pecahan mata uang asing, hingga logam mulia atau emas.
Di garasi rumah Silmy Karim sendiri, penyidik telah memasang segel pada tiga unit mobil, termasuk satu kendaraan dengan pelat dinas khusus.
Sementara itu, penggeledahan yang berlangsung hari ini bertujuan untuk mendalami bukti-bukti tambahan, baik berupa dokumen maupun aset lain yang dapat memperkuat konstruksi hukum kasus operasi tangkap tangan (OTT) ini.