Athiyya Nurul Firjatillah • 15 September 2026 10:14
Jakarta: Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),
Taruna Ikrar, menyebut makanan dalam program makan bergizi gratis atau
MBG yang telah melewati empat jam, sudah masuk dalam kategori basi. Hal ini menjadi salah satu perhatian BPOM, dalam mencegah terjadinya
keracunan pangan pada penerima manfaat MBG.
Taruna menjelaskan, BPOM berperan sebagai pengawas dalam pelaksanaan program, termasuk memastikan standar keamanan pangan diterapkan. Dari pemeriksaan terhadap sejumlah kejadian keracunan, BPOM menemukan salah satu faktor yang perlu menjadi perhatian adalah kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP).
"Kan Badan POM sebagai pengawas juga mengeluarkan SOP. Bagaimana cara menyiapkan makanan, bagaimana menyajikan, bagaimana mendistribusikannya dan seterusnya. Ternyata ada sebagian dari kejadian luar biasa itu keracunan anak-anak kita tentu prihatin," kata Taruna.
Berdasarkan SOP BPOM, makanan yang telah diproduksi tidak boleh terlalu lama menunggu sebelum didistribusikan dan disajikan. Taruna memberikan contoh, makanan yang dimasak pukul 01.00 dini hari, namun baru disajikan sekitar pukul 12.00. Jeda waktu hampir 11 jam ini dinilai telah melampaui batas yang ditetapkan dalam SOP BPOM yakni maksimal empat jam setelah matang.
"Salah satu penyebabnya misalnya diproduksi jam 01.00 malam, diolah, dimasak, nanti diedarkan, disajikan pada saat jam 12.00 siang. Artinya itu kurang lebih 11 jam. Sementara SOP yang kami berikan kepada satuan pelaksana yang berhubungan itu jangan lewat 4 jam. Kalau lewat 4 jam itu hitungan kami sudah basi," ujarnya.
Taruna menyebut, makanan yang terlalu lama disimpan dapat mengalami degradasi dan berisiko memicu keracunan. Karena itu, BPOM merekomendasikan sanksi bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang tidak mampu menjalankan SOP dengan baik, mulai dari penghentian sementara hingga penutupan. (Athiyya Nurul Firjatillah)