Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Kasus dugaan korupsi timah, Rabu, 31 Juli 2024. Tiga pejabat Bangka Belitung didakwa merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Tiga terdakwa yang dihadirkan adalah Kadis ESDM Provinsi
Bangka Belitung periode 2021–2024 Amir Syahbana, Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2015-2019 Suranto Wibowo dan Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2019 Rusbani alias Bani.
Dari ketiga terdakwa, hanya Rusbani yang hadir via daring. Dalam sidag, ketiga terdakwa saling memiliki keterkaitan untuk melancarkan aksinya, menyelewengkan
uang negara hingga Rp300 triliun.