Pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp93,3 juta per jemaah, sedikit lebih rendah dibanding tahun 2024. Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama, Nasaruddin Umar mengatakan, biaya haji akan ditetapkan pada 10 Januari 2025.
Pemerintah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp93,3 juta per jemaah, sedikit lebih rendah dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp93,4 juta. Namun, biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah meningkat signifikan menjadi Rp65,3 juta atau setara 70 persen dari total BPIH.
Rincian biaya haji 2025:
- BPIH per jemaah haji Rp93.399.694,90
- BIPIH Rp65.372.779,49
- Nilai manfaat sebesar Rp28.016.905,5
- Embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp34.386.390,68
- Akomodasi Mekkah Rp15.232.011,90
- Akomodasi Madinah Rp4.454.403,48
- Living cost Rp3.200.002,50
- Komponan paket layanan masyarakat Rp8.099.970,094
BPIH 2025 cuma turun Rp20 ribu.
Nasaruddin menyebut, kenaikan ini didasari perubahan valuasi dolar AS dan riyal Arab Saudi yang menguat terhadap rupiah, sehingga memengaruhi biaya operasional haji.
"Usulan ini dihitung berdasarkan asumsi dasar pergerakan nilai tukar serta kebutuhan operasional di Tanah Suci," ujar Menteri Agama, Nasaruddin Umar, Selasa, 31 Desember 2024.
Menag Nasaruddin mengatakan, keputusan final terkait usulan biaya haji pada 10 Januari 2025.
"Kami nanti akan rapat lagi, jadi tanggal 10 Januari ini baru kita tetapkan ongkos hajinya," kata Menag Nasaruddin, Kamis, 2 Januari 2025.