31 December 2024 20:43
Jakarta: Pihak BPJS Kesehatan mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah. Mereka terdaftar dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang tidak mensyaratkan status sebagai masyarakat tidak mampu.
Peserta dalam kategori ini tidak harus berasal dari masyarakat tidak mampu. Tetapi, memenuhi syarat tertentu, seperti belum terdaftar dalam program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.
Baca Juga: Pemprov Jakarta akan Hapus Harvey Moeis dan Istrinya dari Penerima BPJS Kesehatan |