BPJS Benarkan Harvey Moeis dan Istri Terdaftar dengan Iuran Dibayarkan Pemerintah

31 December 2024 20:43

Jakarta: Pihak BPJS Kesehatan mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah. Mereka terdaftar dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang tidak mensyaratkan status sebagai masyarakat tidak mampu.  

Peserta dalam kategori ini tidak harus berasal dari masyarakat tidak mampu. Tetapi, memenuhi syarat tertentu, seperti belum terdaftar dalam program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.
 

Baca Juga: Pemprov Jakarta akan Hapus Harvey Moeis dan Istrinya dari Penerima BPJS Kesehatan

Ia juga menambahkan bahwa pada tahun 2018, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) lebih cepat dari target nasional yang ditetapkan pada 2019.

"Begitu juga dengan peserta atas nama Harvey Moeis dan juga Sandra Dewi mereka didaftarkan oleh pomprov DKI Jakarta menjadi peserta JKN di segmen PBPU yang dibayarkan oleh pemerintah," ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah dikutip dari Headline News Metro TV pada Selasa, 31 Desember 2024.

Keikutsertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam program ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait mekanisme pendaftaran dan klasifikasi peserta yang iurannya dibayarkan pemerintah.

(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com