Crazy Rich Surabaya Budi Said Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

27 December 2024 09:39

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus korupsi jual beli emas di PT Aneka Tambang (Antam) dengan terdakwa Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya. Sidang pembacaan vonis dimulai pukul 10.00 WIB, Jumat, 27 Desember 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Budi Said terbukti bersalah berdasarkan seluruh bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan selama persidangan. Atas dasar ini, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun kepada terdakwa Crazy Rich Surabaya tersebut.
 

Baca Juga: Korupsi Pembelian Emas Antam, Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Tuntutan tidak berhenti sampai di situ, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti berupa 58,135 kilogram emas dan 1.136 kilogram emas. Jika dikonversi ke rupiah nilainya mencapai Rp35 miliar dan Rp1 triliun.

Dalam tuntutannya, jaksa menegaskan bahwa uang pengganti tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila terdakwa tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka jaksa akan melakukan perampasan terhadap harta benda milik Budi Said.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id