27 December 2024 09:39
Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus korupsi jual beli emas di PT Aneka Tambang (Antam) dengan terdakwa Budi Said, yang dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya. Sidang pembacaan vonis dimulai pukul 10.00 WIB, Jumat, 27 Desember 2024.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan bahwa Budi Said terbukti bersalah berdasarkan seluruh bukti dan keterangan saksi yang telah dihadirkan selama persidangan. Atas dasar ini, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 16 tahun kepada terdakwa Crazy Rich Surabaya tersebut.
Baca Juga: Korupsi Pembelian Emas Antam, Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara |