Terdakwa Budi Said (berkemeja putih) saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MGN/Mario Pasaribu)
Candra Yuri Nuralam • 13 December 2024 16:54
Jakarta: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rampung menggelar sidang tuntutan kasus dugaan rasuah dalam jual beli emas di PT Aneka Tambang (Antam) dengan terdakwa sekaligus crazy rich Surabaya Budi Said. Jaksa menilainya bersalah dan berhak mendapatkan hukuman penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun,” kata jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2024.
Hukuman penjara itu tidak dimulai dari vonis dibacakan. Hitungnya dari penahanan Budi di tahap penyidikan dan persidangan.
Dalam kasus ini, penuntut umum juga meminta hakim memberikan pidana denda Rp1 miliar kepada Budi. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” ucap jaksa.
Jaksa juga meminta Budi diberikan hukuman pengganti sebesar 58,135 kilogram emas, dan 1.136 kilogram emas. Jika dirupiahkan nilainya menyentuh Rp35,07 miliar, dan Rp1,07 triliun.
Pidana pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, jaksa akan merampas harta benda Budi.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Budi.
Penuntut umum menilai hukuman itu pantas untuk Budi. Pertimbangan memberatkan dalam kasus ini dia dinilai membuat negara melalui Antam merugi.
Lalu, dia sudah menggunakan hasil keuntungan dari kejahatan yang dilakukan dan melakukan pencucian uang. Budi juga tidak membantu pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
“Terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya dan tidak menyesali
kesalahannya,” kata jaksa.
Dalam persidangan, pertimbangan meringankan dalam kasus ini yakni Budi belum pernah dihukum. Lalu, dia bersikap sopan selama persidangan.
Usai persidangan, Budi memprotes tuntutan jaksa. Dia menilai dirinya difitnah.
“Ya, fitnah semuanya, terima kasih ya,” kata Budi.
Dalam kasus ini, Budi didakwa merugikan negara Rp1 triliun. Selain itu, dia juga dituduh jaksa melakukan pencucian uang.
“Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) M Nurachman Adikusumo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 27 Agustus 2024.
Dalam kasus ini, Budi diduga melakukan tindakan koruptif bersama dengan broker Eksi Anggraeni, Kepala BELM 01 Surabaya Endang Kumoro, bagian administrasi BELM 01 Surabaya Misdianto, mantan General Trading and Manufacturing Service PT Antam Pulo Gadung Ahmad Purwanto, dan General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam Abdul Hadi Aviciena.
Tindakan koruptif dalam kasus ini berjudi dari 2018 sampai 2022. Transaksi jual beli ini dipermasalahkan karena tidak sesuai dengan penetapan harga emas Antam.
Transaksi yang dipermasalahkan yakni saat Budi dan Eksi menerima emas seratus kilogram dari Endang, Ahmad, dan Misdianto melalui pengiriman dari UBPPLM Pulo Gadung Antam. Penerimaan itu diyakini tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah berat yang seharusnya.
Penuntut umum menyebut pengiriman seharusnya yakni 41,8 kilogram emas dengan pembayaran Rp25,2 miliar. Ada selisih 58,1 kilogram yang tidak masuk dalam pembayaran resmi.