Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, pada hari ini, Senin, 9 Desember 2024. Meski demikian, hingga siang hari, sidang belum dimulai karena belum ada konfirmasi jadwal resmi dari pihak pengadilan.
Sebelumnya, sidang ini dijadwalkan pada Jumat lalu, namun ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum merampungkan berkas tuntutan.
Harvey Moeis didakwa terlibat dalam
korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015–2022. Ia diduga bekerja sama secara ilegal dengan terdakwa lain, untuk melakukan penambangan tanpa izin. Jaksa menyebut Harvey Moeis meminta pihak smelter menyisihkan keuntungan yang seharusnya digunakan untuk dana CSR, namun uang tersebut justru disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain.
Selain tuduhan korupsi, Harvey Muis juga didakwa melakukan tindak pidana
pencucian uang. Sidang hari ini akan menentukan tuntutan hukuman yang diajukan JPU terhadapnya.
Sementara itu, istri Harvey Moeis,
Sandra Dewi, dipastikan tidak hadir dalam persidangan dan memilih memantau jalannya proses hukum dari rumah.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)