Delapan organisasi kepala desa dan perangkat desa untuk pasangan calon nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menurut Perludem, dukungan yang melibatkan Kepala Desa melanggar UU pemilu dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai dukungan organisasi kepala desa dan perangkat desa untuk pasangan nomor urut dua, Prabowo-Gibran berpotensi melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Jika dalam deklarasi dukungan itu ada kepala desa yang terbukti membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu, berdasarkan uu pemilu diancam pidana satu tahun penjara dan denda Rp12 juta.
"Misalnya ketidakterlibatan secara langsung dalam konteks kampanye tetapi ada kebijakan keputusan atau tindakan bahkan yang dilakukan oleh kepala desa dan itu menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu sanksinya juga pidana pemilu yaitu satu tahun penjara dan denda Rp12 juta." kata Peneliti Perludem, Ihsan Maulana.
Namun, Koordinator Desa Bersatu Asri Anas mengungkap meski pejabat desa tidak diperbolehkan mendukung salah satu paslon dalam pilpres 2024. Dukungan kepada salah satu paslon sah saja jika dilakukan oleh organisasi perangkat desa.
"Dilarang berkampanye kepada salah satu partai politik atau calon, tapi apakah kami dilarang secara organisasi mengkonsolidasi calon presiden yang dianggap bisa memperjuangkan dan melanjutkan perjuangan pak Jokowi. Enggak dilarang kan, yasudah kami lanjutkan." ucap Koordinator Desa Bersatu, Asri Anas.