PT INKA Diduga Korupsi Rp167 T Ekspor Kereta Api ke Kongo

15 September 2024 12:48

Tim Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) memeriksa secara maraton staf dan pegawai PT (Industri Kereta Api) INKA dalam kasus dugaan mega korupsi ekspor kereta api ke Kongo dengan nilai proyek mencapai Rp167 triliun. Belasan staf dan pegawai PT INKA diperiksa selama 5 hari di ruang pemeriksaan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun pada Jumat, 13 September 2024.
 
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai PT INKA tersebut. Meski demikian, pihaknya tidak dapat memberikan informasi terkait materi pemeriksaan.
 
“Untuk materi dan siapa yang diperiksa tidak monitor. Untuk perkaranya jelas, tindak pidana korupsi,” ungkap Dicky.

Sebelumnya Kantor PT INKA di Madun telah digeledah pada Selasa, 16 Juli 2024. Penggeledahan yang dilakukan Kejati Jatim tersebut berdasarkan dugaan kasus tindak pidana korupsi ekspor kereta api ke Kongo. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 400 dokumen dari PT INKA.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)