Warga Toraja Tolak Sertifikasi Tanah Ulayat

4 June 2024 09:34

Ratusan warga Tongkonan Pambalan di Kelurahan Sa’dan Matallo, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, mendesak pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak menerbitkan sertifikat di atas tanah ulayat. Hal tersebut disampaikan sejumlah tokoh adat saat melakukan pertemuan di Tongkonan Pambalan.

"Sebagai lembaga adat di Kelurahan Sa’dan Matallo, belum pernah ada sesuatu persoalan atau permasalahan yang lewati kami. Bapak yang di Pertanahan itu tolong dimengerti, jangan tiba-tiba mau ada sabotase untuk membuat suatu keputusan," kata Tokoh Adat Sa'dan, Matius Padallingan, baru-baru ini.

Rumpun keluarga Tongkonan Layuk Pambalan, salah satu Tongkonan tertua di wilayah Sa'dan menolak tanah Tongkonan untuk disertifikatkan. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan adat dan budaya Toraja.
 

Baca juga: Menolak Digusur, Warga di Makassar Tutup Gerbang Terminal BBM Pertamina

Selama ini, belum pernah ada tanah adat di wilayah Toraja yang disertifikatkan. Selain melanggar tatanan adat Toraja, penerbitan sertifikat di atas tanah adat juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 atau Undang-Undang Pokok Agraria yang mengakui adanya hak ulayat.

Berdasarkan hal tersebut, warga mendesak BPN tidak menerbitkan sertifikat di atas tanah ulayat. Selain dapat memicu konflik internal keluarga, hal itu juga dapat mengganggu stabilitas keamanan daerah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)