Jakarta Belum Tetapkan UMSP, Perdebatan antara Serikat Pekerja dan Pengusaha Masih Berlanjut

12 December 2024 11:56

Jakarta: Setelah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen, Pemerintah Provinsi Jakarta hingga kini belum memutuskan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyebut perdebatan antara Serikat Pekerja dan pengusaha menjadi kendala utama dalam mencapai kesepakatan.  

Pembahasan UMSP, yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat, diharapkan dapat diselesaikan sebelum diberlakukan pada awal tahun 2025. Hari Nugroho menjelaskan bahwa perbedaan pandangan mencakup jumlah sektor yang akan dimasukkan ke dalam penetapan UMSP.  
 

Baca Juga: UMP Jabar 2025 Naik Rp140 Ribu

"Serikat Pekerja mintanya dari 13 sektor harus dimasukkan, kemudian kalau dari sisi pengusaha ada lima sektor padahal ya, dari lima sektor itu kalau kita lihat dari tim kajian pakar kita, itu sebetulnya dari 13 sebagian besar sudah masuk, cuman kan kita perlu penjelasan," ujar Hari dikutip dari Headline News Metro TV pada Kamis, 12 Desember 2024.

Ia menambahkan bahwa pada pertemuan terakhir telah tercapai gambaran yang lebih jelas terkait sektor yang akan dimasukkan. Namun, pembahasan belum menyentuh besaran angka UMSP. Serta Hari menegaskan besaran UMSP 2025 dipastikan akan selesai sebelum 1 Januari 2025. 

"Hari tanggal 11 ini kan kalau dalam Permen 16 itu kan kita harus menetapkan. Namun, karena belum ada kesepakatan akhirnya UMSP itu belum bisa ditetapkan," jelasnya.  


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com