12 December 2024 11:56
Jakarta: Setelah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen, Pemerintah Provinsi Jakarta hingga kini belum memutuskan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho, menyebut perdebatan antara Serikat Pekerja dan pengusaha menjadi kendala utama dalam mencapai kesepakatan.
Pembahasan UMSP, yang ditargetkan selesai dalam waktu dekat, diharapkan dapat diselesaikan sebelum diberlakukan pada awal tahun 2025. Hari Nugroho menjelaskan bahwa perbedaan pandangan mencakup jumlah sektor yang akan dimasukkan ke dalam penetapan UMSP.
Baca Juga: UMP Jabar 2025 Naik Rp140 Ribu |