UMP Jabar 2025 Naik Rp140 Ribu

Penjabat Gubernur jawa Barat Bey Machmudin

UMP Jabar 2025 Naik Rp140 Ribu

Media Indonesia • 11 December 2024 23:51

Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengikuti keputusan pemerintah pusat soal penetapan upah minimum provinsi (UMP). Penjabat (pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan UMP Jabar 2025 naik 6,5 persen atau sekitar Rp140 ribuan, yang semula pada 2024 Rp2.057.000 menjadi Rp2.191.000 pada 2025.

"Saat ini, kami masih membahas Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat. Pada 18 Desember nanti, pemerintah kota dan kabupaten akan menetapkan upah minumum kota atau kabupaten," ujar Bey, di Bandung, Jabar, Rabu, 11 Desember 2024.

Sementara itu, Ketua SBSI 92 Jawa Barat, Ajat Sudrajat, mengaku bisa menerima penetapan UMP Jawa Barat 2025. Pihaknya pun mengapresiasi keputusan itu.

"Kami mengapresiasi permenaker No 16 Tahun 2024. Keputusan itu bisa diterima dalam situasi transisi peralihan regulasi pascaputusan MK," ujar dia.

Baca: 

Pemda DIY Ingatkan Kabupaten/Kota Umumkan UMK pada 18 Desember


Ajat menegaskan saat ini pihaknya akan melakukan pengawasan ekstra terhadap upah sektoral, baik UMSP provinsi maupun UMSK Kabupaten dan Kota. Dengan kenaikan UMP Jabar 2025 itu, diperkirakan UMK Kota Bekasi akan tetap menjadi yang tertinggi yakni Rp5.690.752.

Kemudian, daerah kedua ialah Kabupaten Karawang sebesar Rp5.599.693, menyusul Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Bekasi mencapai Rp5.558.515. Sementara UMK terendah di Jawa Barat yakni di Kota Banjar Rp2.204.754, Kabupaten Pangandaran Rp2.221.724, dan Kabupaten Ciamis Rp2.225.279.c

(SG/Sugeng Sumariyadi)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)