Penjabat Gubernur jawa Barat Bey Machmudin
Media Indonesia • 11 December 2024 23:51
Bandung: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengikuti keputusan pemerintah pusat soal penetapan upah minimum provinsi (UMP). Penjabat (pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan UMP Jabar 2025 naik 6,5 persen atau sekitar Rp140 ribuan, yang semula pada 2024 Rp2.057.000 menjadi Rp2.191.000 pada 2025.
"Saat ini, kami masih membahas Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Jawa Barat. Pada 18 Desember nanti, pemerintah kota dan kabupaten akan menetapkan upah minumum kota atau kabupaten," ujar Bey, di Bandung, Jabar, Rabu, 11 Desember 2024.
Sementara itu, Ketua SBSI 92 Jawa Barat, Ajat Sudrajat, mengaku bisa menerima penetapan UMP Jawa Barat 2025. Pihaknya pun mengapresiasi keputusan itu.
"Kami mengapresiasi permenaker No 16 Tahun 2024. Keputusan itu bisa diterima dalam situasi transisi peralihan regulasi pascaputusan MK," ujar dia.
Baca:
Pemda DIY Ingatkan Kabupaten/Kota Umumkan UMK pada 18 Desember |