Pemda DIY Ingatkan Kabupaten/Kota Umumkan UMK pada 18 Desember

ilustrasi.

Pemda DIY Ingatkan Kabupaten/Kota Umumkan UMK pada 18 Desember

Ahmad Mustaqim • 11 December 2024 21:43

Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan pemerintah kabupaten/kota harus segera menyelesaikan hasil rumusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dalam waktu dekat. Hal ini tak lepas dari sudah terbitnya keputusan Pemerintah DIY terkait UMP 2025. 

"Berdasarkan putusan (UMP 2025 DIY) ini akan dilakukan penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh Dewan Pengubahan kabupaten/kota melalui Bupati/Wali Kota yang diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember," kata Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kantor Gubernur DIY pada Rabu, 11 Desember 2024. 

Ia menjelaskan setelah pengumuman UMP 2025 DIY perlu segera penyesuaian di daerah. Rumusan UMK maupun upah sektoral di kabupaten/kota juga melalui dewan pengupahan dan wajib disosialisasi ke pihak-pihak pemberi upah, termasuk perusahaan yang harus mematuhi ketetapan upah minimum sektoral. 

"Adanya kenaikan upaya sektoral nanti secara betul akan dilakukan sosialisasi informasi kepada semua sektor yang terkena upah minimum sektoral ini," ucapnya. 

Baca: 

UMP DIY Naik Rp138 ribu


Ada berbagai sektor usaha yang dicatat masuk dalam pihak harus memenuhi kenaikan upah minimum sektoral. Sektor-sektor itu di antaranya sektor penyediaan akomodasi, penyediaan makan dan minum seperti perhotelan dan restoran. Kemudian sektor aktivitas keuangan dan asuransi; sektor informasi dan komunikasi; dan sektor konstruksi.

Sebegaimana diberitakan, Pemerintah DIY telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Keputusan itu dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 477/Kep/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 dan Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 478/Kep/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral. 

Besaran UMP 2025 DIY ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95. Nominal itu mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp138.183,34 dibanding UMP 2024. 

Adapun UMK pada 2024 di kabupaten/kota di DIY yakni Kota Yogyakarta Rp2.492.997 Kabupaten Gunungkidul Rp2.188.041; Kabupaten Sleman Rp2.315.976; Kabupaten Bantul Rp2.216.463; dan Kabupaten Kulon Progo Rp2.207.736. Mengacu Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMK 2025 juga akan naik 6,5 persen. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)