ilustrasi.
Ahmad Mustaqim • 11 December 2024 21:43
Yogyakarta: Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan pemerintah kabupaten/kota harus segera menyelesaikan hasil rumusan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dalam waktu dekat. Hal ini tak lepas dari sudah terbitnya keputusan Pemerintah DIY terkait UMP 2025.
"Berdasarkan putusan (UMP 2025 DIY) ini akan dilakukan penetapan upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota yang direkomendasikan oleh Dewan Pengubahan kabupaten/kota melalui Bupati/Wali Kota yang diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember," kata Sekretaris Daerah Pemerintah DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kantor Gubernur DIY pada Rabu, 11 Desember 2024.
Ia menjelaskan setelah pengumuman UMP 2025 DIY perlu segera penyesuaian di daerah. Rumusan UMK maupun upah sektoral di kabupaten/kota juga melalui dewan pengupahan dan wajib disosialisasi ke pihak-pihak pemberi upah, termasuk perusahaan yang harus mematuhi ketetapan upah minimum sektoral.
"Adanya kenaikan upaya sektoral nanti secara betul akan dilakukan sosialisasi informasi kepada semua sektor yang terkena upah minimum sektoral ini," ucapnya.
Baca:
UMP DIY Naik Rp138 ribu |