NEWSTICKER

Pakar: Putusan MK Tak Bisa Jadi Objek Hak Angket DPR

N/A • 1 November 2023 20:00

Pakar hukum tata negara Feri Amsari mengungkap bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bisa menjadi objek hak angket DPR. Jika MK bisa dijadikan objek hak angket, maka hal itu dinilai mengintervensi kekuatan kehakiman. 

"Yang benar itu adalah bagaimana dilakukan hak angket terhadap potensi intervensi relasi kekeluargaan yang dimiliki Ketua MK atau yang dilakukan oleh keluarga Presiden Joko Widodo," kata Feri dalam tayangan Berita Pemilu, Metro TV, Rabu, 1 November 2023. 

Feri menyarankan seharusnya hak angket DPR bisa diajukan ke keluarga Presiden Joko Widodo karena Ketua MK memiliki relasi kekeluargaan dengan Presiden. Bukan malah ke putusan MK. 

"Itu jauh benar dilakukan DPR dibandingkan memeriksa putusan," ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Anwar diduga melanggar konstitusi.

"Putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi. Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara, maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," kata Masinton dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

Menurut Masinton, Ketua MK Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo diduga telah melanggar konstitusi dalam putusannya yang mengabulkan permohonan uji materi perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan MK tersebut membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang telah didaftarkan ke KPU oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM). Gibran maju sebagai bacapres mendampingi capres Prabowo Subianto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Silvana Febriari)