Baharkam Mabes Polri mengamankan dua kapal ikan asal Vietnam yang melakukan pencurian ikan di Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Dua kapal ikan tersebut ditangkap kapal patroli Baharkam Mabes Polri karena melakukan pencurian ikan.
Dari pemeriksaan, kedua kapal ini tidak memiliki izin penangkapan ikan atau sipi. Modus yang digunakan oleh kedua kapal ini adalah memasuki perairan Indonesia pada malam hari. Saat sampai di perairan Indonesia, mereka mengganti bendera menjadi bendera Indonesia.
Dari penangkapan kapal ini, petugas menyita ikan hasil curian sekitar 650 kg dan mengamankan 39 anak buah kapal. Semua berkewarganegaraan Vietnam dan dua orang nahkoda kapal dijadikan tersangka.
Kedua kapal beserta ABK dan barang bukti dibawa ke pangkalan PSDKP Batam. Hal itu dilakukan guna penyelidikan.