9 November 2023 10:34
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat pleno hakim pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK hari ini, pukul 09.00 WIB. Nama Saldi Isra dan Arief Hidayat dinilai memiliki peluang untuk menjadi Ketua MK.
Dari nama-nama yang beredar, terdapat dua nama yang ramai dibicarakan sebagai calon Ketua MK, yakni Saldi Isra dan Arief Hidayat. Keduanya sama-sama hakim senior di periode sebelumnya.
Selain dua nama tersebut ada enam nama hakim konstitusi lainnya yang juga memiliki peluang yang sama. Enam hakim konstitusi tersebut yakni Guntur Hamzah, Manahan Sitompul, Danies Foekh, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddun Adams.
"Tata cara Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi," tulis siaran pers MK seperti dikutip pada Kamis, 9 November 2023.
Pemilihan Ketua MK dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang tujuh hakim konstitusi. Bila jumlahnya kurang dari itu, pemilihan ditunda paling lama dua jam.
Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim yang tertutup untuk umum. Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim yang terbuka untuk umum.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik karena terlibat konflik kepentingan. Hal itu berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Jimly mengatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Hal itu sudah tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan.
"Kemudian prinsip independensi serta prinsip kepantasan dan kesopanan," papar dia.