KPU Kota Pangkalpinang Tertibkan APK Tak Sesuai Aturan

23 October 2024 20:23

Komisi Pemilihan Umum Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan.

Petugas KPU bersama dengan aparat keamanan melakukan penertiban APK yang dipasang di area publik atau di tempat-tempat yang dilarang seperti pohon, tiang listrik serta lingkungan tempat ibadah dan sekolah. Penertiban juga dilakukan terhadap APK yang menggunakan logo Pemkot atau KPU.
 

Baca juga: Alat Peraga Kampanye Milik Sejumlah Cakada Dirusak OTK

Selain itu KPU juga mencopot baliho sosialisasi yang dipasang tetapi yang bersangkutan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon. Penertiban ini dilakukan agar masyarakat tidak bingung siapa saja yang maju menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 27 November mendatang. 

Tindakan ini merupakan langkah proaktif dalam menjaga ketertiban dan keadilan selama masa kampanye Pilkada yang sedang berjalan.

KPU mengingatkan kepada semua pihak agar dapat mematuhi peraturan yang ada dan menghindari pemasangan APK di tempat-tempat yang sudah dilarang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)