23 October 2024 20:23
Komisi Pemilihan Umum Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan.
Petugas KPU bersama dengan aparat keamanan melakukan penertiban APK yang dipasang di area publik atau di tempat-tempat yang dilarang seperti pohon, tiang listrik serta lingkungan tempat ibadah dan sekolah. Penertiban juga dilakukan terhadap APK yang menggunakan logo Pemkot atau KPU.
| Baca juga: Alat Peraga Kampanye Milik Sejumlah Cakada Dirusak OTK |