Kebijakan Impor Berpihak ke Siapa?

19 May 2024 15:19

Pada 2023, Pemerintah sempat memberlakukan larangan dan pembatasan barang impor.
Tujuannya untuk mengikuti keamanan nasional dan kepentingan umum dalam berbagai bidang, termasuk hak kekayaan intelektual.

Namun, setelah diimplementasikan muncul sejumlah masalah. Salah satunya tertahannya ribuan kontainer di pelabuhan.

Untuk itu, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi perizinan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. 
 
Permendag itu merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan. Seperti Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

Kontainer-kontainer itu menumpuk karena belum ada Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk elektronik, produk kimua dan komoditi lainnya. Sebab, hal ini sebelumnya sudah diatur dalam Permendag yang akhir direvisi menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
 

Baca juga: Atasi Kendala Perizinan Impor, Pemerintah Sahkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Ada tujuh golongan yang dilakukan relaksasi untuk izin impor di antaranya obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, perbekalan rumah tangga, tas, dan katup. Produk-produk tersebut hanya membutuhkan Laporan Suveyor (LS) tanpa Persetujuan Impor (PI).

Persetujuan Impor adalah izin yang diperlukan untuk melakukan impor, ditenyukan dan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Sedangkan Laporan Surveyor adalah dokumen pelengkap pabean dan hanya dapat digunakan satu kali.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)