BP2MI Minta Bea Cukai Segera Beri Izin Barang Pekerja Migran Indonesia

15 May 2024 21:21

Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta Bea Cukai secepatnya memberikan izin pengeluaran barang-barang milik para pekerja migran Indonesia, baik yang prosedural maupun unprosedural. Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjabarkan tujuh poin utama soal temuan pihaknya terhadap nasib barang-barang tersebut.

Benny menjabarkan pihaknya telah melayangkan surat kepada Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan yang berisi permohonan diskresi pengeluaran barang pekerja migran Indonesia yang telah mendapat balasan tentang penyelesaian barang-barang kiriman tersebut.

Setelah dilakukan ekstraksi, BP2MI menemukan sebanyak 13.717 baris data resi pengiriman merupakan terdata sebagai pekerja migran Indonesia atau setara dengan 28,88 persen. Sedangkan 37.786 baris data resi pengiriman artinya sebanyak 71,12 persen tak ditemukan dalam Sisko P2MI.

Dari 13.717 yang berhasil ditemukan diyakini sebagai pekerja migran Indonesia di mana pada ketentuan impor barang, mereka mendapatkan hak untuk mendapatkan relaksasi pajak impor sebesar USD1.500

Sedangkan untuk 37.768 baris data yang tak ditemukan oleh BP2MI diyakini sebagai pekerja migran Indonesia unprosedural. Sehingga dapat menjadi keputusan Dirjen Bea Cukai untuk barang mereka juga segera dikeluarkan karena berhak menerima relaksasi impor barang sebesar USD500.

Maka dari itu,  BP2MI merekomendasikan agar Bea Cukai segera mengeluarkan barang-barang milik para pekerja migran baik yang prosedural atau resmi maupun yang unprosedural.

"BP2MI merekomendasikan Bea Cukai dapat mengeluarkan barang milik pekerja migran," ujar Benny.

Benny berharap negara tak boleh dzolim terhadap pekerja migran karena mereka juga bagian dari negara yang harus dilindungi. Tak hanya itu, Kepala BP2MI juga menginginkan agar eksploitasi terhadap pekerja migran tak terjadi terus menerus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)