2 September 2024 22:25
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tidak melihat adanya tekanan yang membuat Pansus Angket Haji harus menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk saksi yang dihadirkan. Ia mengatakan jika ada tekanan boleh pakai LPSK untuk beri perlindungan.
"Saya kira harus ditelusuri dulu siapa yang minta perlindungan terhadap saksi. Intimidasi itu dilakukan oleh siapa?," kata Yaqut, baru-baru ini.
Yaqut mempertanyakan maksud perlibatan LPSK oleh Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI. Dia mengaku heran dengan pernyataan Pansus Haji DPR yang menyebut saksi mendapatkan tekanan, sehingga harus mendapatkan perlindungan LPSK.
Baca juga: Kemenag Keukeuh Mengatakan Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji |