Menag Heran Pansus Haji DPR Libatkan LPSK

2 September 2024 22:25

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan tidak melihat adanya tekanan yang membuat Pansus Angket Haji harus menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk saksi yang dihadirkan. Ia mengatakan jika ada tekanan boleh pakai LPSK untuk beri perlindungan.

"Saya kira harus ditelusuri dulu siapa yang minta perlindungan terhadap saksi. Intimidasi itu dilakukan oleh siapa?," kata Yaqut, baru-baru ini.

Yaqut mempertanyakan maksud perlibatan LPSK oleh Pansus Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI. Dia mengaku heran dengan pernyataan Pansus Haji DPR yang menyebut saksi mendapatkan tekanan, sehingga harus mendapatkan perlindungan LPSK.
 

Baca juga: Kemenag Keukeuh Mengatakan Tidak Ada Jual Beli Kuota Haji

Saksi dalam rapat Pansus Haji DPR selama ini berasal dari Kementerian Agama. "Kami enggak mungkin, kalau Kemenag enggak mungkin mengintimidasi, Pak Sekjen enggak mungkin melakukan intimidasi terhadap stafnya," ucap Yaqut.

Sebelumnya, kehadiran LPSK itu disebut Pansus Haji DPR untuk menjamin keamanan para saksi karena mendapatkan banyak tekanan dari pihak luar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)