30 December 2023 20:55
Dewan Pengawas KPK memutuskan Firli Bahuri harus mundur dari KPK lantaran terbukti melanggar kode etik berat. Sementara itu, meski sudah tiga kali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka pemerasan, pensiunan jenderal bintang tiga itu belum juga ditahan.
Firli Bahuri wajib mundur dari KPK. Itulah keputusan Dewan Pengawas KPK dalam memutuskan pelanggaran kode etik ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu 27 Desember lalu. Namun vonis Dewas KPK itu tanpa dihadiri oleh Firli.
Keputusan pelanggaran etik berat itu dijatuhkan lantaran Firli tidak mengakui perbuatannya, dan ada indikasi Firli memperlambat jalannya persidangan Dewas KPK.
Di hari yang sama, Firli menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo setelah pekan lalu mangkir. Meski sudah tiga kali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka pemerasan, pensiunan jenderal bintang tiga itu belum juga ditahan.
Dewas KPK sudah menjatuhkan sanksi, nasib Firli kini berada di tangan polisi. Pertanyaannya, apakah Firli dibiarkan bebas hingga berkas lengkap atau polisi bernyali akan segera menangkap?