MK Tolak Gugatan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

16 October 2023 12:15

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres. Dengan begitu, batas usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun.

"Memutuskan, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan uji materi UU Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan uji materil undang-undang pemilu tentang batas minimum usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023). 

Sebelumnya, pada 9 Maret 2023 didaftarkanlah uji materi pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017, di mana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan uji materi dengan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023. PSI meminta batas usia capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun.

Tidak hanya itu, menjelang Pemilu 2024 sejumlah kelompok dan individu mengajukan gugatan uji materiil ke MK untuk mengubah batasan dari minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun dengan menambahkan frasa berpengalaman sebagai penyelenggara negara.

Diketahui, pada pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, "Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)