14 October 2023 13:16
Semula KPK berencana memanggil Syahrul Yasin Limpo pada 13 Oktober 2023. Mantan Menteri Pertanian itu pun sudah mengonfirmasi hadir. Namun seolah tidak sabar, KPK justru menangkap SYL pada 12 Oktober.
Setibanya di Gedung KPK sekitar pukul 19.21 WIB, SYL langsung menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa sebagai tersangka, KPK langsung menahan SYL, Jumat 13 Oktober malam. SYL akan menjalani penahanan di Rutan KPK selama 20 hari atau hingga 2 November 2023.
Penangkapan dan penahanan SYL yang terkesan terburu-buru ini mengundang tanda tanya publik. Belakangan, diketahui surat penangkapan SYL ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Namun terdapat kejanggalan dalam surat penangkapan kepada SYL yang diteken oleh Firli itu. Dalam surat tersebut tertuang nama Firli sebagai pimpinan KPK dan penyidik. Padahal sesuai dengan Revisi UU KPK, pimpinan KPK bukan lagi sebagai penyidik.
Kejanggalan yang lainnya, di tanggal yang sama Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur sudah meneken surat pemanggilan terhadap SYL yang dijadwalkan pada 13 Oktober 2023.
Sementara itu, mantan Wakil ketua KPK Saut Situmorang menilai ada conflict of interest yang nyata ketika Ketua KPK ikut berperan dalam penangkapan dan penahanan SYL.
"Memang ini sangat conflict of interest dan itu menjadi semakin nyata ketika kemudian seorang pimpinan yang bukan penyidik dan penuntut kemudian ikut berperan di dalam menentukan proses penahan dan penangkapan, sementara jelas dalam UU KPK yang baru itu dia bukan penyidik dan penuntut," kata Saut Situmorang.
Sedangkan eks penyidik KPK, Novel Baswedan menilai ada abuse of power yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Bahkan Novel menduga penangkapan dan penahanan SYL berkorelasi dengan upaya Firli Bahuri untuk menutup atau membungkam perkara pemerasan.
"Ini kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli Bahuri untuk menutup atau membungkan perkara pemerasannya. Ini yang bahaya," ucap Novel.
Polda Metro Jaya memastikan kasus pemerasan terhadap SYL akan jalan terus. Sudah ada 12 saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Terbaru, Polda Metro Jaya memeriksa ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta pada 13 Oktober 2023. Pemeriksaan terhadap Kevin berlangsung selama delapan jam. Sebelumnya Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar juga sudah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyampaikan, tidak menutup kemungkinan akan segera memeriksa Firli jika sudah layak diperiksa.
Terkait kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK yang sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, Polri juga memastikan Bareskrim turun tangan untuk memberikan asistensi. Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho.
Sebelum kasus dugaan pemerasan kepada SYL naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya, beredar foto pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL di sebuah GOR badminton di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat. Indonesia Police Watch (IPW) menduga, foto tersebut menjadi satu dari tiga rangkaian peristiwa permintaan uang oleh Firli Bahuri kepada SYL. Firli diduga menerima uang pada Juni, Oktober, dan Desember 2022.
Meski SYL sudah ditahan oleh KPK sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan, jangan sampai kasus dugaan rasuah oleh ketua antiasuah tertahan.