Theofilus Ifan Sucipto • 17 January 2024 22:25
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) mengingatkan agar pemerintah tidak mempolitisasi bantuan sosial (bansos). Praktik itu tidak hanya mengotori demokrasi melainkan juga melanggar hukum.
"Pejabat pemerintahan yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya dapat dikenakan sanksi administrasi berat," kata Ketua Umum THN Amin Ari Yusuf Amir di Rumah Perubahan Amin, Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2024.
Ari mengacu pada Pasal 80 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sanksi berat bisa berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh fasilitas apapun.
Selain itu, Ari merujuk pada Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Politisasi bansos dinilai masuk dalam ketentuan tersebut.
"Kami tegaskan bansos merupakan amanat konstitusi. Seharusnya bansos diserahkan langsung tanpa seremonial yang rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik," ujar dia.
Ari menyebut THN Amin menyoroti intensnya penyalahgunaan infrastruktur kekuasaan. Hal itu mencakup penggunaan anggaran seperti bansos hingga pelibatan birokrasi dari level pusat hingga desa.
"Atau pemakaian sarana dan prasarana yang menguntungkan pasangan calon tertentu," papar dia.