27 June 2023 22:40
Atas viralnya kasus revenge porn, pihak Kejaksaan Tinggi Banten merespons tudingan karena dianggap memihak kepada terdakwa. Kejati Banten mengaku ada kesalahpahaman dalam percakapan jaksa di persidangan kasus ini.
Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa ada kesalahpahaman terkait viral korban pemerkosaan dipersulit oleh jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang. Didik menyebut kasus ITE yang menimpa korban IAK sendiri sudah disidangkan dari penyidikan Polda Banten.
Kasus revenge porn di Kabupaten Pandeglang viral di media sosial. Korban adalah perempuan berusia 23 tahun. Sedangkan pelaku bernama Alwi Husen Maolana, 22, merupakan mantan pacar korban.
Pelaku diduga memperkosa korban dan merekamnya. Rekaman tersebut kemudian dijadikan sebagai alat mengancam korban.
Kasus juga viral karena diduga terdapat beberapa oknum di Kejari Pandeglang yang tidak profesional. Oknum tersebut berusaha melakukan manipulasi terhadap korban.