Pudarnya 'Kesaktian' Panji Gumilang

4 July 2023 22:24

Bertahun-tahun pimpinan Pesantren Panji Gumilang menebar kontroversi dan baru kali ini ia menuai badai. Polri menaikkan kasus dugaan penodaan agama ke tahap penyidikan. Sementara itu, kasus-kasus lain terus dilaporkan masyarakat ke polisi.

Panji Gumilang diperiksa selama 8 jam lebih dan dicecar 26 pertanyaan oleh Bareskrim Polri. Usai diperiksa, Panji Gumilang mengatakan bahwa ia telah menjawab seluruh pertanyaan penyidik. Namun, Pannji enggan membeberkan pertanyaan spesifik terkait Ponpes Al Zaytun. 

Ia menyebut ada pertanyaan terkait riwayat hidup dan catatan hukumnya dan ia mengakui pernah dihukum 10 bulan penjara.

Dirpitidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, materi yang didalami dari Panji Gumilang adalah terkait sejarah Al Zaytun, yayasan, dan struktur organisasi. Panji Gumilang juga disebut telah mengakui pernyataannya dalam sejumlah video yang beredar dan menjadi alat bukti.

Usai memeriksa Panji, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan memutuskan perkara dugaan penistaan agam ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik meyakini ada perbuatan pidana dalam kasus ini yang harus dibuktikan. Total, polisi telah memeriksa 4 orang saksi, 5 orang ahli, dan Panji Gumilang. 

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, setidaknya ada 5 laporan pidana terkait pimpinan pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang. Yang pasti, Bareskrim Polri sudah memastikan ada unsur pidana dalam kasus Panji Gumilang sehingga statusnya naik ke penyidikan. 

Kini publik menunggu bagaimana proses hukum terhadap Panji Gumilang. Jika selama ini Panji Gumilang seperti tak tersentuh, apakah kesaktiannya akan berakhir?  

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Leah Alexis Laloan)