19 April 2023 11:05
Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama yang ditandatangani Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. Hal itu untuk merayakan Lebaran 2023
"Persiapan mudik sekarang ini yang sudah kita ajukan kepada Bapak Presiden untuk diubah menjadi Perpres itu perubahan libur, cuti bersama," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Sesuai keputusan dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H dimulai pada 19 April 2023. Keputusan Presiden ditetapkan dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2023.
Dengan adanya perubahan cuti bersama yang dimajukan ini diharapkan bisa menekan penumpukan dan mengurai kepadatan arus lalu lintas saat musim libur Lebaran 2023.
Mudik tahun ini diprediksi terjadi lonjakan calon pemudik. Adanya peningkatan pemudik mengacu dari hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan yang diperkirakan calon pemudik pada tahun ini mencapai 123 juta orang.