Peneliti BRIN Andi Pangerang Dijerat Pasal Berlapis
N/A • 2 May 2023 10:09
Oknum Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dijerat dengan pasal berlapis UU ITE dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan serangkaian proses penyidikan atas laporan yang disampaikan oleh Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah.
Andi dilaporkan atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Sejumlah saksi ahli telah dimintai keterangan, mulai dari ahli bahasa, sosiologi, IT, hingga ahli pidana.
Penetapa tersangka Andi Pangerang buntut dari komentar bernada ancaman terhadap warga Muhammadiyah yang ditulis Andi di media sosial beberapa waktu lalu soal penetapan 1 Syawal 1444 H.
(Silvana Febriari)