Kuasa Hukum Bantah Lukas Enembe Terima Suap Rp45,8 Miliar

19 June 2023 14:50

Sidang perdana Lukas Enembe dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus suap dan gratifikasi selesai digelar. Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona membantah bahwa kliennya menerima suap senilai Rp45,8 miliar.

"Dia (Lukas Enembe) aktivitasnya hanya di tempat tidur dalam keadaan sakit, jadi bagaimana KPK menjelaskan, menerima uang Rp10 miliar dari Enembe? Itu tidak ada. Kedua mengenai Rp35 miliar dalam bentuk fasilitasi, pak Lukas membantah semua," kata Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023). 

Sebelumnya, agenda persidangan Gubernur nonaktif Papua itu sedianya digelar Senin (12/6/2023), tetapi baru digelar hari ini. Sidang ditunda dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas, serta dirinya yang ingin hadir langsung dalam sidang.

Lukas pada pekan lalu dihadirkan secara daring dari Rutan KPK. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan permintaan Lukas yang tidak ingin keluar rutan karena sakit. Namun kepada Majelis Hakim, Lukas dan tim penasihat hukumnya justru berujar ingin sidang dilakukan secara langsung atau offline.

Selain suap, Lukas turut didakwa menerima gratifikasi total Rp1 miliar. Uang itu diterima dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim ke rekening Lukas.

Pada perkara suap, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan, pada perkara gratifikasi Lukas didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)