NEWSTICKER

Pakar: Sebagai Perwira, Arif Rachman Seharusnya Bisa Menilai Perintah Sambo

23 February 2023 20:12

Arif Racham Arifin selaku perwira terlibat dalam kasus perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Guru besar Universitas Bhayangkara menyebut seharusnya Arif bisa menilai perintah yang salah.

"Sebagai perwira, harusnya bisa berpikir tentang dampak yang dilakukan," ucap Guru Besar Univ Bhayangkara, Hermawan Sulistyo, dalam program Primetime News, Kamis (23/2/2023).

Pernyataan itu lantas membuat pengacara Arif Rachman geram dan menyebut kliennya hanya menjalankan perintah jabatan. Hal itu Ia perkuat dengan menyebutkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

"Dalam Pasal 2 itu disebutkan, kalau bawahan ingin menolak perintah, maka harus menulis surat penolakan dan dikirimkan ke atasan (Ferdy Sambo)," ujar ujar Pengacara Arif Rachman, Junaedi Saibih.

Hal serupa juga disuarakan oleh Asep Iwan Iriawan selaku pakar hukum yang menyebut seluruh terdakwa yang diperintahkan Ferdy Sambo pasti dalam keadaan terdesak. Ia menyebut tidak ada waktu untuk berpikir dan melakukan penolakan.

"Siapa yang berani tolak perintah polisinya polisi," ujar Asep Iwan Iriawan.

Secara konsisten Asep juga mengatakan bahwa setiap perkara pidana selalu ada unsur penghapusan. Sehingga, tidak seluruh perkara pidana berakhir dengan hukuman penjara.