Polda Metro Jaya mengambil alih penyidikan kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satrio. Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto mengungkap bahwa langkah hukum Polda Metro Jaya sudah tepat, karena berkaitan dengan atensi publik dan perlu adanya percepatan dalam proses penyidikan.
"Langkah pengambilan ini menjadi tepat karena pertimbangannya terkait atensi publik. Kemudian perlu kecepatan dalam proses penyidikan," kata Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto di Program Primetime News Metro TV, Jumat (3/3/2023).
Menurutnya, penetapan tersangka kemudian penerapan pasal dalam kasus ini, penyidik sudah berkonsultasi dengan para pakar pidana. Antara lain berdasarkan fakta-fakta yang ada kemudian ditetapkannya Pasal 355 KUHP.
Diketahui tersangka Mario Dandy, Shane Lukas dan AG tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Kuasa Hukum David Ozora, Melisa Anggraini berharap bahwa kedepannya fakta-fakta kasus ini dibuka seluas-luasnya, sehingga David mendapatkan keadilan. Adapun fakta tersebut diperoleh setelah pihak kepolisian mencocokan data dan fakta hukum, baik itu dari chat WhatsApp, rekaman video, maupun rekaman CCTV di TKP.
"Kita berharap ke depan, fakta-fakta ini benar-benar dibuka seluas-luasnya," kata Kuasa Hukum David Ozora, Melisa Anggraini.
Selain itu, pihak kepolisian juga menaikan status AG yang merupakan kekasih Mario dari anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
Sebelumnya, Kuasa Hukum David Ozora Syahwan Arey mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penganiayaan David dan menerapkan pasal baru terdahap tersangka. Adapun penerapan Pasal 355 dengan ancaman 12 tahun penjara terhadap AG dinilai tepat.
Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, Mario dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c jo Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. AG dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan Pasal 355 ayat (1) jo 56 Subsider Pasal 354 ayat (1) jo Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat (2) lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Pihak David juga akan terus mengupayakan semua pihak yang terlibat penganiayaan berat pada 20 Februari lalu.