Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal putusan penundaan Pemilu. Dalam unggahan di akun Instagramnya, Mahfud MD menyebut keputusan ini sebagai sensasi berlebihan PN Jakpus.
Mahfud mengatakan, vonis yang dijatuhkan PN Jakpus salah dan bisa memancing kontroversi serta mengganggu konsentrasi.
Ia juga mengajak KPU untuk banding sebab kompetensi sengketa Pemilu bukan di pengadilan negeri. Menurut undang-undang, penundaan Pemilu hanya bisa diberlakukan KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik bukan untuk seluruh Indonesia.
Menurut Mahfud, penundaan Pemilu karena gugatan perdata Parpol bukan hanya bertentangan dengan undang-undang. Namun, juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
Mahfud menegaskan, vonis ini tak bisa dimintakan eksekusi dan harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif.