4 Penganiaya Pelajar di Pasuruan Ditetapkan sebagai Tersangka
5 March 2023 00:15
SHARE NOW
Empat pelaku di Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan penganiayaan terhadap rekannya, Kamis (2/3/2023). Tiga dari empat tersangka masih berusia di bawah umur.
Empat tersangka penganiayaan ialah, T, D, A dan H. Mereka melakukan penganiayaan sadis pada pelajar berinisial N (15), warga Dusun Brubuh, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Seluruh pelaku kecuali T ditahan di sel anak, sedangkan T ditahan di sel tahanan umum lantaran umurnya di atas 17 tahun. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam lima tahun penjara.
Sebelumnya, penganiayaan pelajar yang dilakukan empat tersangka itu viral di media sosial. Berdasarkan rekaman yang beredar, korban dibanting pelaku sebanyak dua kali.