TNI Janji Kasus Kabasarnas Diusut Secara Transparan

28 July 2023 19:49

Rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung KPK untuk membahas penetapan tersangka kepada Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto dalam dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas. Pihak TNI berjanji akan mengusut kasus ini secara transparan. 

"Dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat permasalahan ini, kita dari penyidik aparat hukum di lingkungan TNI akan melaksanakannya dengan transparan, silahkan teman-teman media mengikuti prosesnya sampai dengan selesai," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.

Setelah bertemu sekitar satu jam, di depan publik, KPK mengakui kesalahan tidak berkoordinasi dengan TNI saat melakukan penangkapan anggota TNI. Sebab, Mabes TNI mempunyai aturan sendiri jika ada anggotanya yang melanggar aturan. 

Mabes TNI bakal mengambil alih pengusutan dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menjerat Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. Status hukum mereka disebut belum ditentukan.

Di sisi lain, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Basarnas Henri Alfiandi, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.
 
Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
 
Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.
 
Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri. Lalu, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.
 
Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee sepuluh persen dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.
 
KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)