13 April 2023 20:02
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa membacakan nota pembelaannya dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan barang bukti narkoba yang digelar di PN Jakarta Barat. Strategi pembelaan berfokus pada kelemahan perkara dari hukum acara.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut salah satu poin penting yang menyebabkan kasus ini memiliki cacat di hukum acara adalah barang bukti yang hanya berupa pembicaraan melalui chatting dari aplikasi WhatsApp.
"Yang intinya mengatakan, suatu BAP penyidik yang dasarnya adalah hanya screenshoot chat WhatsApp itu tidak sah. Suatu BAP polisi yang dasarnya adalah screenshoot chat WhatsApp bukan digital forensik secara utuh yang dituju, bukan kepada saksi fakta, menurut ahli dari kementerian Kominfo tersebut BAP seperti itu tidak sah," ujar Hotman Paris Hutapea.
Pernyataan ini juga didukung oleh beberapa ahli ITE yang dalam pemeriksaan mengungkapkan bahwa bukti tersebut tidak sah. Poin lainnya yang menjadi dasar nota pembelaan Teddy Minahasa adalah tidak lengkapnya barang bukti di dalam persidangan. Kuasa Hukum Teddy meyakini dakwaan terhadap kliennya dapat dibatalkan.