8 June 2023 12:37
Luhut Binsar Pandjaitan mengaku jengkel disebut oleh Haris Azhar dan Fathia mempeunyai bisnis di Papua. Hal itu disampaikan dalam persidangan kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
“Saya jengkel sekali karena saya dituduh punya bisnis di Papua, saya tidak pernah melakukan itu dan saya dituduh sebagai penjahat, itu menurut saya, kata-kata yang menyakitkan,” kata Luhut.
Luhut merasa tidak senang disebut 'lord' oleh Haris dan Fatia. Ia menilai kalimat Haris dan Fatia menyakitkan.
Menko Marves itu juga menilai tuduhan Haris Azhar tidak berdasar dan bisa berakibat fatal untuk anak dan cucunya. Tuduhan tersebut menjadi jejak digital.
Sebelumnya, Haris Azhar dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa. Jaksa menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.