18 September 2023 18:58
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin didakwa melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal ini disampaikan jaksa pada sidang perdana kasus TPPO dengan terdakwa Terbit.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Stabat ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ladys Bakkara. Sementara, Terbit mengikuti sidang secara daring dari Lapas Cipinang, Jakarta.
Sebelumnya, sidang sempat dua kali ditunda oleh majelis hakim karena perbedaan pendapat penasihat hukum dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang sidang. Majelis hakim memutuskan terdakwa dihadirkan secara daring pada hari ini.
Dalam perkara ini, Terbit Perangin Angin memiliki kerangkeng manusia di rumahnya hingga menyebabkan penghuni di dalam kerangkeng tersebut tewas.
Sebelumnya, Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin menjalani sidang perdana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pengadilan Negeri Stabat, Senin, 18 September 2023. Sidang rencananya dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa.