21 September 2023 14:36
Video ajakan untuk memilih Ganjar Pranowo dari sejumlah kepala daerah PDIP termasuk Gibran Rakabuming Raka dinilai melanggar Pasal 283 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menanggapi hal itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengaku siap menerima sanksi dan pembinaan dari Kemendagri.
Beredarnya video ajakan untuk memilih Ganjar Pranowo dan PDI Perjuangan yang dibuat pada saat sekolah politik di Jakarta membuat Bawaslu angkat bicara. Bawaslu menilai video itu menyalahi Undang-Undang Pemilu.
Saat dikonfirmasi, Gibran mengaku sudah mengikuti aturan yang berlaku meski saat ini dirinya mengaku belum ada komunikasi dengan Bawaslu. Gibran pun siap menerima pembinaan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Saya ngikuti aturan aja, ngikuti arahan dari Bawaslu ya. Belum (ada komunikasi)," ujar Gibran kepada awak media.
Sebelumnya video berdurasi 16 detik yang diposting di media sosial PDIP pada 21 Agustus lalu, berisikan ajakan masyarakat untuk datang ke TPS pada 14 Februari 2024 dan memilih PDI Perjuangan serta Ganjar Pranowo.
Gibran mengaku video yang diposting itu merupakan video lama. Ia hanya menuruti instruksi Dewan Pimpinan Pusat PDIP. Selain Gibran, Bobby Nasution juga membuat video ajakan yang sama.
"Saya kan tugasnya disuruh-suruh aja," ungkap Gibran.