Sidang Perdana Obstruction of Justice Chuck Putranto

19 October 2022 18:19

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana tindakan menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (19/10/2022). Sidang ini digelar dua seksi yakni pukul 10.00 WIB dan 14.00 WIB. 

Terdapat enam terdakwa yang menjalani sidang yakni, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto.

Persidangan Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan dan Arif Rahman, dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes. Lalu, sidang Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo dipimpin Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.

Pada perkara ini, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Heri Dwi Okta R)