Tolak SKB 3 Menteri, Kepala Daerah Bisa Dijatuhi Sanksi

Luhur Hertanto • 17 February 2021 18:36

Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa mengatakan kepala daerah yang menolak menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri terkait aturan seragam dan atribut keagamaan di lingkungan sekolah, bisa dikenakan sanksi oleh Kemendagri baik tertulis ataupun lisan. Sebab SKB bersifat mengikat dan wajib untuk dijalankan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)