Luhur Hertanto • 17 February 2021 18:36
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa mengatakan kepala daerah yang menolak menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri terkait aturan seragam dan atribut keagamaan di lingkungan sekolah, bisa dikenakan sanksi oleh Kemendagri baik tertulis ataupun lisan. Sebab SKB bersifat mengikat dan wajib untuk dijalankan.