20 December 2021 16:22
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengimbau para pelaku usaha untuk tidak menerapkan revisi kenaikan upah minimun provinsi (UMP) Jakarta 2022 yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan sebesar 5,1%. Apindo menilai revisi tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.