UMP Jakarta 2022 Naik Rp 225 ribu, KADIN: Mengapa Direvisi Tanpa PP yang Baru?

Luhur Hertanto • 20 December 2021 13:25

Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mempertanyakan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022. Menurutnya, formula penghitungan UMP DKI 2022 yang naik Rp37 ribu sebagaimana isi Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang Pengupahan seharusnya menjadi patokan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)