2 June 2026 17:34
Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat berlanjut ke ranah hukum menyusul adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penilaian lomba tersebut. Sidang perdana gugatan terhadap MPR, tim juri, dan pembawa acara (MC) digelar pada Selasa 2 Juni 2026.
Advokat David Tobing melayangkan gugatan terhadap pihak MPR RI, dua orang juri, serta MC acara. Dalam materi gugatannya, David menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para peserta.
Dasar hukum yang digunakan dalam gugatan ini adalah Pasal 1365 KUH Perdata. Juri dan MC dianggap tidak menjalankan tugas secara profesional, sehingga mencederai sportivitas dan integritas kompetisi yang bertujuan menyosialisasikan nilai-nilai kebangsaan tersebut.
| Baca juga: Ramai Soal Penilaian Juri LCC, MPR Evaluasi Pengeras Suara |