Polemik Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR Berlanjut ke Pengadilan

2 June 2026 17:34

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat berlanjut ke ranah hukum  menyusul adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam proses penilaian lomba tersebut. Sidang perdana gugatan terhadap MPR, tim juri, dan pembawa acara (MC) digelar pada Selasa 2 Juni 2026.

Advokat David Tobing melayangkan gugatan terhadap pihak MPR RI, dua orang juri, serta MC acara. Dalam materi gugatannya, David menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan para peserta.

Dasar hukum yang digunakan dalam gugatan ini adalah Pasal 1365 KUH Perdata. Juri dan MC dianggap tidak menjalankan tugas secara profesional, sehingga mencederai sportivitas dan integritas kompetisi yang bertujuan menyosialisasikan nilai-nilai kebangsaan tersebut.
 

Baca juga: Ramai Soal Penilaian Juri LCC, MPR Evaluasi Pengeras Suara

Dalam sidang perdana yang beragenda pembacaan gugatan awal ini, David Tobing meminta Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, untuk memberhentikan kedua juri yang bersangkutan secara tidak hormat serta menuntut para tergugat untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.

Polemik ini bermula saat babak final LCC Empat Pilar MPR RI Tingkat Provinsi Kalbar yang mempertemukan SMA Negeri 1 Pontianak, SMA Negeri 1 Sambas, dan SMA Negeri 1 Sanggau di Pontianak. Jalannya lomba mendadak riuh di jagat maya setelah dewan juri dinilai melakukan kesalahan fatal dalam menghitung poin pada sesi pertanyaan rebutan.

Kala itu juri Dyastasita WB memberikan nilai minus kepada Grup C, meski peserta telah menjawab soal mengenai proses pemilihan anggota BPK dengan benar dan lengkap. Juri bersikeras pada keputusannya meski penonton di lokasi bersaksi bahwa jawaban siswa sudah tepat.

(Anggie Meidyana)