Polda Jateng bersama BKSDA Gagalkan Penyelundupan 18 Burung Kasturi

5 May 2026 17:52

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah menggagalkan upaya penyelundupan belasan ekor burung kasturi kepala hitam. Satwa dilindungi ini diamankan dari tiga orang tersangka di wilayah Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati.

Upaya penyelamatan satwa dilindungi dilakukan oleh tim gabungan Polda Jawa Tengah dan BKSDA Jawa Tengah pada 17 April lalu. Petugas berhasil mengamankan 18 ekor burung kasturi kepala hitam atau Lorius lory dalam keadaan hidup. Burung-burung langka ini dibawa dari Kota Manokwari, Papua Barat, tanpa dilengkapi sertifikat resmi hasil penankapan dari BKSDA.
 

Baca juga: BBKSDA Jabar Bakal Pindahkan Satwa Bandung Zoo ke Lembaga Konservasi


Tiga orang tersangka yang diamankan berinisial EDP, BS, dan G, warga Kecamatan Juwana. Ketiganya terancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Saat ini ke-18 ekor burung telah dititipkan di kantor BKSDA Jawa Tengah untuk mendapatkan perawatan dan penangkaran sementara, sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat aslinya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)