Kawasan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) saat masih beroperasi di Kota Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Rubby Jovan
BBKSDA Jabar Bakal Pindahkan Satwa Bandung Zoo ke Lembaga Konservasi
Whisnu Mardiansyah • 5 May 2026 16:27
Bandung: Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat menyatakan kesiapan untuk melakukan translokasi satwa dilindungi dan endemik di Bandung Zoo secara bertahap ke lembaga konservasi terdekat. Ini dilakukan apabila belum ada kejelasan mengenai pengelola baru.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Jawa Barat, Andri Hansen Siregar, mengatakan pemindahan satwa tersebut menjadi opsi untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan satwa, khususnya jenis yang dilindungi.
"Langkah pertama, kami akan menyelamatkan satwa dilindungi ke lembaga konservasi khusus dan lembaga konservasi umum terdekat, yang memiliki kompetensi dalam penanganan satwa secara lebih spesifik," ujar Hansen di Bandung, seperti dilansir Antara, Selasa, 5 Mei 2026,
Menurutnya, langkah translokasi dilakukan semata-mata untuk penyelamatan satwa, sekaligus memastikan kesejahteraan dan kondisi kesehatan tetap terjamin meskipun dipindahkan.
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, lanjut Hansen, telah melakukan inventarisasi sejumlah lembaga konservasi, baik umum maupun khusus. Seperti pusat penyelamatan satwa khusus primata, mamalia besar, hingga karnivora.
"Lembaga yang dipilih sudah melalui penilaian dan verifikasi, serta memiliki predikat pengelolaan yang baik," ujarnya.
Ia menambahkan, proses translokasi tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan dan saat ini tinggal menunggu arahan pelaksanaan teknis di lapangan.

Bandung Zoo atau Kebun Binatang Bandung. MI
"Yang jelas seluruh proses sudah melalui tahapan penilaian dan rekomendasi secara final," kata Hansen.
Selain itu, BBKSDA juga mencatat adanya satwa titipan di Bandung Zoo dari lembaga konservasi lain yang masa berlaku kerja samanya telah berakhir pada tahun 2024, sehingga perlu segera dikembalikan.
"Satwa titipan itu seharusnya sudah kembali ke lembaga asalnya. Ini juga menjadi perhatian kami untuk segera ditranslokasi," ujar Andri.