Jakarta: Presiden Prabowo Subianto terlihat begitu menikmati perayaan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026. Dia tampak bersemangat dan menyapa ratusan ribu buruh yang memadati panggung perayaan tersebut.
Larut dalam euforia tersebut, Prabowo langsung spontan melepaskan baju safari yang dipakainya. Kemudian melemparkan baju safarinya tersebut ke arah penonton yang merupakan peserta aksi para buruh.
Meskipun membuka pakaiannya, Prabowo masih menggunakan kaos dalam berwarna hitam. Kemudian dia lanjut menyapa dan menyalami para buruh di bawah panggung.
Kehadiran Prabowo disambut hangat oleh para buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, di kawasan Monas. Kedatangannya langsung disambut dengan lagu Kamu Nggak Sendirian, dari Tipe-X.
May Day setiap 1 Mei sendiri memiliki sejarah panjang sebagai simbol perjuangan buruh dalam menuntut hak-hak dasar. Peringatan ini menjadi simbol solidaritas buruh sekaligus tonggak perubahan dalam sistem ketenagakerjaan di berbagai negara.
Pada kesempatan itu, Prabowo meminta jajarannya untuk bersama-sama dengan DPR RI agar dapat menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU)
Ketenagakerjaan tahun ini.
"Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum untuk segera bersama dengan DPR RI selesaikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini juga harus selesai," kata Presiden Prabowo Subianto, dilansir Antara.
Prabowo memastikan isi dari undang-undang yang disahkan oleh pemerintah itu harus berpihak kepada kepentingan para buruh Indonesia. Tidak hanya itu, Presiden memaparkan sejumlah langkah yang telah dan akan diambil pemerintah untuk memastikan kesejahteraan buruh. Mulai dari pembangunan rumah untuk masyarakat dan membuka lapangan kerja.
Presiden juga mengatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen. Aturan itu tidak hanya memperbesar pembagian penghasilan kepada para pengemudi daring, tapi mewajibkan perusahaan aplikator memerikan perlindungan jaminan sosial bagi mitra.