MAKI Kritik Pengalihan Tahanan Rutan Jadi Tahanan Rumah yang Dilakukan KPK Terhadap Yaqut

24 March 2026 14:40

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras pengalihan tahanan rutan menjadi tahanan rumah yang dilakukan KPK terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara diam-diam. MAKI mendesak Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik terkait dengan perubahan status Yaqut menjadi tahanan rumah. 

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras sikap KPK yang tidak terbuka dalam peralihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah. Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, keputusan KPK ini bakal memecahkan rekor MURI. Sejak didirikan pada 2003 lalu, KPK belum pernah mengalihkan status penahanan apalagi dilakukan secara diam-diam. MAKI pun mendesak Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik ini.

“Ini betul-betul sikap KPK yang mengecewakan. Sudah memecahkan rekor, diam-diam kan gitu, terus juga tidak diumumkan. Nah, ini juga akan menimbulkan kerusakan sistem di mana tahanan-tahanan yang lain akan juga menuntut hal yang sama. Ini mestinya Dewan Pengawas KPK harus segera cepat melakukan proses ini sebagai dugaan pelanggaran kode etik tanpa harus menunggu dari pengaduan masyarakat.” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dikutip dari tayangan Metro Pagi Primetime, Metro TV, Selasa 24 Maret 2026.
 

Baca juga: Noel bakal Ajukan Tahanan Rumah, Begini Respons KPK


Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis menyatakan, pemindahan Yaqut sebagai tahanan rumah didasari permintaan keluarga yang dikabulkan penyidik. Yaqut dibebaskan dari rumah tahanan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Pemindahan penahanan ini berlaku sementara dan KPK melakukan pengawasan melekat terhadap Yaqut selama proses pengalihan status tersebut. KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khusus Yaqut, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus ini hingga ke persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)