Jakarta: Insiden penembakan mengejutkan terjadi di wilayah Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah. Seorang pemuda berinisial RS, 22, harus menjalani operasi setelah diduga ditembak menggunakan senapan angin laras panjang oleh seorang warga berinisial RCS, 55.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 dini hari saat korban bersama sekitar 10 rekannya berkumpul di kawasan Jangli sebelum berkeliling menggunakan sepeda motor menuju wilayah Candisari.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menjelaskan, rombongan pemuda tersebut sebelumnya sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum berkeliling menggunakan motor.
“Ini awalnya berkumpul di Jangli. Mereka sempat minum-minuman beralkohol. Setelah itu mereka jalan mengarah ke daerah Jalan Tegal Sari, Perbalan, Kecamatan Candisari,” ujar Andika.
Saat melintas di Jalan Kawi III, salah satu rekan korban disebut sempat turun dari motor dan berjalan ke arah gang dekat rumah pelaku. Gonggongan anjing membuat pelaku curiga dan menyiapkan senapan angin miliknya.
“Anaknya masuk lalu menjelaskan bahwa ada gerombolan di atas. Pelaku kemudian mengambil kayu dan menyiapkan senapan anginnya,” jelas Andika.
Korban dan rombongannya kemudian melanjutkan perjalanan dan sempat berhenti di dekat area makam untuk berbincang dengan sejumlah warga sekitar. Namun tak lama kemudian, pelaku datang dengan membawa senapan angin.
Melihat pelaku mengeluarkan senjata, korban bersama teman-temannya langsung berusaha melarikan diri. Dari jarak sekitar 15 meter, pelaku diduga melepaskan tembakan ke arah rombongan tersebut.
“Karena melihat tersangka mengeluarkan senapan angin, korban bersama teman-temannya melarikan diri. Tersangka kemudian langsung membidik ke arah korban dan kelompoknya,” kata Andika.
Peluru mengenai bagian pinggang kiri korban hingga membuatnya terjatuh. Berdasarkan keterangan saksi, korban juga diduga sempat dipukul menggunakan popor senapan.
“Dari keterangan saksi, setelah korban terjatuh, tersangka menghampiri dan melakukan penganiayaan menggunakan popor senapan hingga korban mengeluarkan darah di bagian mulut,” lanjutnya.
Korban kemudian dibawa rekan-rekannya kembali ke kawasan Jangli sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka serius. Setelah menjalani pemeriksaan medis, diketahui peluru menembus organ ginjal dan bersarang di paru-paru korban sehingga harus dilakukan operasi.
“Peluru tembus ginjal kemudian masuk ke paru-paru dan bersarang di paru-paru, sehingga perlu dilakukan tindakan operasi,” ungkap Andika.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan insiden tersebut bukan merupakan aksi tawuran. Polisi masih mendalami motif pelaku yang mengaku curiga rombongan pemuda tersebut akan membuat keributan di wilayahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.